Baca Juga: Cara Niat Puasa Ramadhan Lengkap Dengan Bahasa Arab dan Artinya
Jika seseorang melakukannya maka puasanya batal, dan ia harus mengganti puasa serta membayar kaffarah (tebusan) sesuai ketentuan syariah.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
- Menurut Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, baik melalui onani atau mimpi basah, puasa nya batal.
- Haid dan nifas
Dalam Hadits Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperkenankan untuk berpuasa.
Mereka harus mengganti puasa yang terlewat pada hari-hari lain setelah Ramadhan.
- Muntah secara sengaja
Dalam Hadits Riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa jika seseorang muntah secara sengaja, puasa nya batal.