Belanda telah menerima bahwa Indonesia merdeka tahun 1945 dalam arti 'politik dan moral' pada 2005. Namun, hal itu tidak pernah disampaikan sebagai pengakuan sepenuhnya.
Baru pada 2023, Mark Rutte memenuhi pengakuan terhadap kemerdekaan Indonesia, atas permintaan anggota parlemen GreenLeft Corinne Ellemeet.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Nagih Hutang, Jusuf Hamka Merasa Geram
Sebelumnya, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag telah mengadvokasi pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia selama bertahun-tahun.
Jeffry Pondaag mengatakan, pengakuan yang disampaikan Belanda memiliki konsekuensi hukum.
"Belanda tidak memiliki hak untuk menduduki dan menjarah negara yang berjarak 1.800 kilometer? Tanah itu milik orang lain," ungkapnya, Rabu 14 Juni 2023.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Nagih Hutang, Jusuf Hamka Merasa Geram
Jeffry Pondaag menegaskan, pengakuan kemerdekaan Indonesia tidak berhenti sampai di situ. Apa yang diputuskan Belanda tersebut berarti mereka harus mengakui telah melakukan kejahatan perang.
"Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku, dan uang 4,5 miliar gulden (Rp504 triliun) yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga yang mencapai 24 miliar (sekitar Rp1.913 triliun)," katanya.
Juru bicara Perdana Menteri Belanda mengatakan bahwa tidak ada yang akan berubah secara hukum. Belanda terus bertahan secara legal sampai 1949 ketika mereka akhirnya menyerahkan kekuasaan melalui perang berdarah.