Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia Tanpa Syarat, Rp504 Triliun Diminta Kembali, Hapus Istilah Hindia Belanda

- 15 Juni 2023, 12:32 WIB
Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia Tanpa Syarat, Rp504 Triliun Diminta Kembali dan Hapus Itulah Hindia Belanda
Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia Tanpa Syarat, Rp504 Triliun Diminta Kembali dan Hapus Itulah Hindia Belanda /PIXABAY/MarjonBesteman/kopikeeran/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Belanda mengakui Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945. Belanda juga akan berkonsultasi dengan Presiden Indonesia terkait hal itu.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menuturkan, Belanda sepenuhnya dan tanpa syarat mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Mark Rutte menekankan bahwa tanggal itu sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: WeTV Adakan School Visit Dengan Para Pemain WeTV Original Mozachiko dan Nobar Dengan Pelajar di Depok

Sebagai contoh, dia menunjukkan bahwa raja sudah mengirim telegram ucapan selamat ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahunnya.

"Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat, Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945," katanya, dikutip JS.Pikiran-Rakyat.com dari AD, Kamis 15 Juni 2023.

Disisi lain, Belanda menjadikan 27 Desember 1949 sebagai tanggal Kemerdekaan Indonesia. Mereka menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan.

Baca Juga: Bisa Akses Gratis Drama China A Date With The Future yang Memikat Hati Penonton Tayang di WeTV

Akan tetapi, orang Indonesia memandang 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya republik. Soekarno kemudian mendeklarasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.

Belanda telah menerima bahwa Indonesia merdeka tahun 1945 dalam arti 'politik dan moral' pada 2005. Namun, hal itu tidak pernah disampaikan sebagai pengakuan sepenuhnya.

Baru pada 2023, Mark Rutte memenuhi pengakuan terhadap kemerdekaan Indonesia, atas permintaan anggota parlemen GreenLeft Corinne Ellemeet.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Nagih Hutang, Jusuf Hamka Merasa Geram

Sebelumnya, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag telah mengadvokasi pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia selama bertahun-tahun.

Jeffry Pondaag mengatakan, pengakuan yang disampaikan Belanda memiliki konsekuensi hukum.

"Belanda tidak memiliki hak untuk menduduki dan menjarah negara yang berjarak 1.800 kilometer? Tanah itu milik orang lain," ungkapnya, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Nagih Hutang, Jusuf Hamka Merasa Geram

Jeffry Pondaag menegaskan, pengakuan kemerdekaan Indonesia tidak berhenti sampai di situ. Apa yang diputuskan Belanda tersebut berarti mereka harus mengakui telah melakukan kejahatan perang.

"Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku, dan uang 4,5 miliar gulden (Rp504 triliun) yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga yang mencapai 24 miliar (sekitar Rp1.913 triliun)," katanya.

Juru bicara Perdana Menteri Belanda mengatakan bahwa tidak ada yang akan berubah secara hukum. Belanda terus bertahan secara legal sampai 1949 ketika mereka akhirnya menyerahkan kekuasaan melalui perang berdarah.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Hutang di Pemerintah, Sri Mulyani Buka Suara

"Kedaulatan dipindahkan pada tahun 1949. Kita tidak bisa membalikkan itu," ujarnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x