Ini Aturan Ketika Datang ke Kantor Bawaslu RI

- 15 Februari 2021, 22:30 WIB
Ilustarsi, tanda larangan
Ilustarsi, tanda larangan /Pixabay/Victoria Borodinova

Wartasumbawa.com – Berdasarkan surat edaran Bawaslu Nomor 3/10 Tahun 2021, bagi siapa saja yang berkunjung, entah itu pelapor, pengadu dan tamu ke—Bawaslu RI, inilah aturan yang wajib anda patuhi, jika tidak, maka siap-siap balik kanan, Senin 15 Februari 2021.

Aturan ini dibuat untuk memutuskan penyebar rantai Covid-19, dan tentu ini aturan yang baik untuk dipatuhi, mengingaat penyebaran covid-19 tiap hari makin meningkat, berikut ini aturanya dikutip pada laman Bawaslu RI.

Pertama; wajib menunjukan surat hasil rapid test atau swab test yang masih berlaku, maksimal 14 hari.

Baca Juga: Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua

Kedua; memakai masker dan tidak melakukan kontak fisik serta menjaga jarak

Ketiga; bersediaa dicek suhu tubuh dan mencuci tangan

Keempat; jumlah tamu, pengadu dan pelapor yang dapat memasuki gedung Bawaslu paling banyak tiga orang dalam satu kali kunjungan

Baca Juga: Bahas Anggaran 2021, KPU RI Gelar Raker di Cianjur

Dan terakhir, petugas penerima tamu berhak menolak kedatangan tamu, pengadu dan pelapor yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Gedung Bawaslu.***    

Editor: M. Syaiful

Sumber: M. Syaiful


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x