Tingginya Angka Urbanisasi Tanda Desa Tidak Maju

- 28 Juli 2023, 12:33 WIB
Tingginya Angka Urbanisasi Tanda Desa Tidak Maju
Tingginya Angka Urbanisasi Tanda Desa Tidak Maju /

JURNAL SUMBAWA - Desa secara sosiologis maupun politis memiliki posisi yang sangat kuat. Dengan jumlah sekitar 74.000 (tujuh puluh empat ribu) desa dan sekitar 8.506 (delapan ribu lima ratus enam) kelurahan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar hidup di Desa.

Dengan demikian, posisi pemerintah desapun memiliki arti strategis, karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat.

Dalam sejarah pengaturan tentang desa yang mengatur secara khusus tentang Desa dari masa setelah kemerdekaan sampai sekarang.

Baca Juga: IBI Jabar Ajak Bidan Perang Gizi Buruk Melalui Edukasi Pangan Rendah Gula, Garam dan Lemak

UU No. 6 Tahun 2014 memuat sesuatu yang baru.

Pertama, UU tentang desa ini lahir lahir lebih dahulu dibandingkan UU tentang pemerintahan daerah (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

Kedua, lahirnya UU tentang Desa yang baru ini merefleksikan semangat dan penghargaan terhadap Desa atau yang disebut dengan nama lain , yang diakui telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Ketiga, keberagaman karakteristik dan jenis Desa, meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. (UU No. 6 Tahun 2014, bagian Penjelasan).

Baca Juga: IBI Jabar Ajak Bidan Perang Gizi Buruk Melalui Edukasi Pangan Rendah Gula, Garam dan Lemak

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah