Ibu-ibu di Lombok Ditahan di Kejaksaan karena Lempar Atap Pabrik Rokok, Ada yang Membawa Balita dan Menyusui.

- 20 Februari 2021, 20:42 WIB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah Mengunjungi Empat Ibu-ibu yang Ditahan di Kejaksaan Negeri Praya, Sabtu 20 Februari 2021
Gubernur NTB Zulkieflimansyah Mengunjungi Empat Ibu-ibu yang Ditahan di Kejaksaan Negeri Praya, Sabtu 20 Februari 2021 /Facebook.com/Bang Zul Zulkieflimansyah

 

Wartasumbawa.com – Naas menimpa empat Ibu-ibu di Desa Wajageseng Kecamatan Kompang Lombok Tengah, mereka diseret di tahanan Kejaksaan Negeri Praya karena melempar atap pabrik rokok UD Mawar di samping rumahnya.

Ibu-ibu yang berkerja sebagai pengurus rumah tangga tersebut, melempar atap pabrik karena diamuk amarahnya.

Mereka berulang kali memprotes pihak pabrik, karena anak-anaknya mereka sakit akibat polusi dari pabrik. Namun usaha mereka sia-sia karena tidak pernah digubris.

Baca Juga: Kebelet Pelantikan, Indah Dhamayanti Putri: Bisa Segera Bekerja

Dan ibu-ibu tersebut sekarang ditahan dengan dugaan pengerusakan. Padahal  menurut keterangan Pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra atap pabrik hanya penyok saja.

“Miris kalau dibilang ada kerusakan. Hanya penyok spandeknya. Tidak ada kerusakan, bahkan tidak ada bocor,” kata Yan kepada wartawan di Kopang-Lombok, Sabtu 20 Februari 2021.

Lanjut Yan, tidak ada yang parah kerusakannya. Posisi atap pabrik yang terbuat dari spandek tersebut kebetulan berdekatan. Mereka berani melempar atap pabrik tersebut karena tidak kuat dengan aroma menyengat yang membuat sesak napas.

Baca Juga: UMM Malang Raih Kampus Terbaik Muslim Dunia, Haedar Nasir: Ini Bukti Kesungguhan Semua Komponen Persyarikatan

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah