Sembunyikan Narkoba Dalam Sangkar Burung, Pria Asal Mataram Ini Diamankan Kepolisian

- 8 Maret 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba /Hallo Media/M. Rifai

Wartasumbawa.com -Seorang pria berinisial SR (37) yang diduga sebagai pengedar narkoba, harus berurusan dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat lantaran menyembunyikan poketan narkoba di dalam sangkar burung.

Pria tersebut diamankan oleh aparat kepolisian di kediamannya di wilayah majeluk Kota Mataram.


Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan  oleh tim gabungan dibawah kendali AKP I Gusti Bagus Eka Prasetia.

Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Daerah Bersama Keluarga

Saat digeledah anggota kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam sangkar burung.

"Ada dua klip plastik berisi sabu ditemukan dalam sangkar burung. Polisi temukan di bagian bawah sangkar," ujarnya.

Sabu  yang diamankan mencapai berat sebesar 15 gram. Rencananya, jelas Helmi, dua poket sabu itu akan dia paket kembali untuk dijual ecer.

"Jadi barang ini pengakuannya dia baru ambil dan rencananya mau dipaketin kemudian dijual," ucap dia.

Baca Juga: PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme

Saat penggeledahan anggota kepolisian juga mengamankan alat bukti yang menguatkan peran SR sebagai pengedar narkoba, antara lain, klip plastik kosong, timbangan elektrik, pipet plastik berbentuk skop dan perangkat isap sabu.

Setelah ditangkap pada Sabtu (6/3) malam  pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan  Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah