Nekat Mencuri Motor, Tiga Pelajar SMP dan Dua Pelaku Lainnya Diamankan Polres Lombok Utara

- 26 Maret 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi Barang Bukti Curanmor
Ilustrasi Barang Bukti Curanmor /BUDI SATRIA/PRFM
Wartasumbawa.com - Lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut,Lombok Utara berhasil diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB. 
 
Lima orang terduga pelaku tersebut berinisial HM (18), dan ZA (21). Sedangkan tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16) dan semuanya berasal dari Kecamatan Kayangan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut  lima terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.
Baca Juga: Ayo Daftar, Program Kartu Prakerja Gelombang Ke-16 Dengan Kuota 30.000 Orang Telah Dibuka

"Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Kapolres Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K seperti dikutip dari Antara. Jumat 26 Maret 2021.

penangkapan terhadap lima pelaku karena diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara.
 
Motot tersebut terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca Juga: Gugatan AMM Ditolak, Pemkab Lobar Kembali Pertahankan Aset Daerah Dari Sisi Legalitas Hukum

Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.

Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.
Baca Juga: Hati-Hati Saat Berkendaraan, Ini Lima Titik Camera Tilang Elektronik  di Wilayah NTB

Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo.

Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.                                                                                                                                                         
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," ucap Anton.(Antara/ Awaludin)u

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah