Wartasumbawa.com – setelah melwati proses pembuktian di pengadilan, Petugas Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan eksekusi penahanan terhadap dua terpidana yang terbukti korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019 senilai Rp484,26 juta.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis 07 April 2021
Ia mengatakan bahwa eksekusi penahanan kedua terpidana dilaksanakan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Akhirnya Kapolri Keluarkan Surat Permohonan Maaf Atas Surat Telegram Pelarangan Publikasi Kekerasan Polisi
"Jadi eksekusi penahanan kedua terpidana kami laksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusannya yang kini sudah berstatus 'inkracht'," kata Dedi. DIlansir dari Antara pada Kamis, 08 April 2021.
Kejahatan Korupsi uang negara terus saja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal uang tersebut adalah milik negara yang pengelolaannya untuk kepentingan bersama.
Dua terpidana yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terbukti korupsi dana PNBP tersebut adalah mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir bersama Iffan Jaya Kusuma, mantan bendahara.
Baca Juga: Tidak Hanya Mie Instan dan Telur, Tri Rismaharini Bawakan Varian Makanan Baru untuk Korban Banjir NTT
Dalam putusannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis mengganti kerugian negara itu turut dibebankan majelis hakim kepada Iffan Jaya Kusuma.
Baca Juga: Harus Diketahui Prosedur Penerbangan Seorang Ibu Hamil
Namun Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk Iffan Jaya Kusuma, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim pun memutuskan uang titipan sebesar Rp123,38 juta dari Iffan disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Adu Ilmu para Sandro dan Adu Kumbar para Joki dalam Barapan Kebo Sumbawa
Dari vonis hukumannya, kedua terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa eksekusi penahanan kedua terpidana dilaksanakan oleh Kejari Mataram. Keduanya dijemput dari Rutan Polda NTB dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Dhimas Budi Pratama/Antara)***