Jangan lupa pintu gerbang kos harap dikunci apabila sudah melebihi jam kunjung bertamu pada pukul 22.00 Wita, tegasnya
Disamping itu agar para pengelola kos-kosan menyediakan fasilitas CCTV agar dapat memantau keamanan ditempat kos tersebut.
Kapolsek pun menjelaskan saat melakukan pemeriksaan KTP di Kosan Jl. Sarasuta kami temukan dalam kos kosan ada penghuni kosan yang bukan pasangan suami istri yang tinggal dalam 1 kos yang kemudian diamankan Ke Polsek Sandubaya dengan identitas JL, 34 tahun, Malaka NTT bersama MWL, 34 tahun, Kobalima Kab Malaka NTT.
Pihaknya berharap perlu kiranya Bhabinkamtibmas tetap laksanakan monitoring dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga penghuni kos kosan serta penghuni baru agar melaporkan diri kepada ketua RT maupun Kaling.
Baca Juga: Di Momen Milad HMI ke 76, Mahfud Khanafi Terpilih Jadi Ketua Umum PB HMI Periode 2023-2025
" Terus berupaya lakukan peneguran terhadap warga (Penghuni kos) yang tidak melaporkan diri pada lingkungan setempat agar dapat diketahui identitas dan segala aktivitas guna antisipasi gangguan Kamtibmas," tutup Kompol Nasrullah.***