Kecelakaan yang Melibatkan Istri Gubernur NTB, Sang Sopir Diancam 6 Tahun Penjara

- 14 September 2023, 10:09 WIB
Kecelakaan yang Melibatkan Istri Gubernur NTB, Sang Sopir Diancam 6 Tahun Penjara
Kecelakaan yang Melibatkan Istri Gubernur NTB, Sang Sopir Diancam 6 Tahun Penjara /Dok warga dilokasi kejadian/

JURNAL SUMBAWA - Kecelakaan yang melibatkan istri Gubernur NTB Sri Yulianti pada Sabtu 9 September 2023 kemarin, sang supir diancam 6 tahun penjara.

Akibat insiden kecelakaan tersebut, seorang balita (Mirna) tewas ditempat, dan dua orang lainnya Jupriadi bersama iparnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, kecelakaan mobil CRV dengan motor Beat yang melibatkan istri Gubernur NTB, telah diperiksa oleh polisi beberapa saksi mata untuk mengumpulkan bukti kecelakaan yang menewaskan seorang balita.

Baca Juga: Kecelakan Maut! Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pemotor, Seorang Balita Tewas Ditempat

Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sang sopir diancam 6 tahun penjara.

"Sang sopir sudah jadi tersangka dan diancam 6 tahun penjara," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Lombok Tengah, Selasa 12 September 2023.

Sedangkan, Sri Yulianti, istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah, masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Gagal Dilantik, Begini Kata Tito Karnavian

Rachman menjelaskan, sang sopir ditetapkan tersangka atas dasar hasil pemeriksaan empat saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah diperiksa saksi, ini lalai saat mengemudikan," bebernya ia.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah