Dapat Rp19,5 Juta Pervideo Syur, Pelaku Kini Diringkus Polisi

21 Maret 2021, 20:59 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (Kanan) saat konferensi pers terkait video porno di Bogor, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 19 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

Wartasumbawa.com Akhir-akhir ini masyarakat di hebohkan dengan Beredar video syur yang berdurasi 3 menit 18 detik di grup-grup WhatsApp setelah di telusuri oleh pihak kepolisian,  diketahui direkam oleh sepasang kekasih di sebuah hotel berbintang di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Hanya untuk mendapatkan uang dengan mudah, video syur  yang beredar tersebut diketahui sengaja direkam oleh sepasang kekasih tersebut demi dijual ke salah satu situs dewasa.

Berdasarkan pengakuannya, Mereka membuat dan menjual video tersebut dan berhasil mendapatkan penghasilan hingga Rp19,5 juta pervideo.

Baca Juga: 3 Raperda Diajukan Gubernur NTB Disetujui DPRD

Lagi-lagi karena persoalan ekonomi jalan harampun akan di tempuh, dari hasil penjualan video ke situs dewasa tersebut, uangnya digunakan untuk kebutuhan bersama.

Pemeran pria dalam video tersebut berinisial RTM (31) dan pemeran perempuan yaitu PVT (30).

Dikutip  Wartasumbawa dari haloyouth Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com menurut Sub Direktorat V Siber mengungkapkan bahwa video syur yang ramai diperbincangkan sengaja dibuat untuk dijual ke situs dewasa.

Baca Juga: Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Hasil Illegal Logging di Wilayah Perbatasan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa pernyataan tersebut memang benar dan kedua pemeran video tersebut memang sudah mengenal satu sama lain bahkan mereka berdua sepasang kekasih.

Setelah melakukan pemeriksaan keduanya telah membuat video syur sebanyak 26 video dan telah dijual di pornhub.

Baca Juga: Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Hasil Illegal Logging di Wilayah Perbatasan

“Mereka telah membuat video sejak November 2020, dan semenjak itu mereka mendapatkan fee dari setiap unggahan video yang mereka kirimkan,” ujar Erdi

Kini pemeran video porno tersebut tengah menjalani proses hukum.

Mereka diamankan di kos-kosan Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis, 18 Maret 2021 dengan barang bukti ponsel, ATM, akun media sosial, dan akun pornhub.

Atas perbuatannya yang tidak bermoral tersebut, pihak kepolisian menjerat pemeran  video porno tersebut dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 serta Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp6 M.***

 

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Haloyouth

Tags

Terkini

Terpopuler