Oknum Guru Hamili Belasan Santri di Bandung, Pemda Diminta Perhatikan Serius Hak Anak-anak Ketika Lahir

10 Desember 2021, 16:44 WIB
Oknum Guru Hamili Belasan Santri di Bandung, Pemda Diminta Perhatikan Serius Hak Anak-anak Ketika Lahir /

WARTA SUMBAWA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah memperhatikan secara serius hak kesehatan anak santri yang jadi korban pemerkosaan oleh oknum guru di Badnung, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Retno Listyarti juga meminta Pemerintah daerah harus memperhatikan hak asuh anak santri korban pemerkosaan yang dilahirkan nantinya.

Hal itu disampaikan Retno Listyarti dalam pernyataan sikapnya yang diterima pada Jumat, 10 Desember 2021.

“Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga  anak-anak  yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah,” demikian bunyi salah satu pernyataan KPAI.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded K Danial Meninggal di Hari Jumat, Begini Pandangan Menurut Islam

Selain itu, KPAI juga mengecam keras kasus oknum guru yang perkosa 13 santri tersebut. Kasus pemerkosaan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan.

Pelaku oknum guru guru tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 SantriWati yang Dilakukan Oknum Guru Pesantren

Berikut pernyataan sikap lengkap Komisioner KPAI Retno Listyart :

1.Saya sebagai Komisioner KPAI mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat.

2.KPAI mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaiman tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali.

Baca Juga: Wamenag Kecam Keras Pelaku yang Perkosa Belasan Santri di Bandung Hingga Hamil

3. KPAI mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

4. Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.

5. Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga  anak-anak  yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah.

Baca Juga: Besaran Angka Bantuan Bansos PKH Per Tahun 2021 yang Dialokasikan Untuk Masyarakat

6.KPAI apresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU  Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dgn hukuman maksimal, semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya.

7.Pemprov Jawa Barat  harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler