Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar

22 Desember 2021, 12:44 WIB
Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Kasus pemerkosa 13 Santriwati yang bernama Herry Wirawan, seorang guru disalah satu sekolah yang ada di bandung kini menjalani sidang hari ini, 21 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang dilaksanakan tersebut selain membahas tentang apa yang Herry Wirawan lakukan kepada para korban, juga membahas tentang tindak pidana penggunaan dana bantuan sosial yang dilakukan pelaku.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep Mulyana, Bahwa Herry Wirawan diduga melakukan penggelapan dana bantuan yang semestinya diterima oleh anak didiknya tetapi malah dipergunakan oleh dirinya pribadi.

Baca Juga: Penyerahan Pucuk Senpi Rakitan dan empat Butir Amunisi kaliber 5.56 mm Berjalan Kondusif

"Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan boarding school tersebut untuk membayar hotel dan apartemen saat ia melakukan aksi bejatnya". Kata Asep Mulyana Kejati Jabar.

Menurut Kejati Jabar, sidang kali ini pelaksanaannya hybrid. Artinya dalam sidang predator seks Herry Wirawan hari ini ada yang hadir secara fisik dan ada yang melalui video konten.

Menurutnya saksi yang hadir memberikan keterangan ada dua saksi yang hadir. Satu orang secara fisik dan satu orang lain melalui zoom meeting.

Baca Juga: Apakah Kafir Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Bagi Umat Muslim? Simak Penjelasan Quraish Shihab

"Sidang hari ini tidak hanya tentang apa yang terdakwa lakukan kepada korban, ada soal dana bansos juga. Termasuk kami tanyakan tentang metode pembelajaran, bagaimana kurikulum di sana, termasuk bagaimana evaluasi tempat pendidikan dimana si pelaku bernaung," ungkap Kejati Jabar Asep Mulyana dalam wawancara yang dikutip dari Deksjabar pada Selasa, 21 Desember 2021.

Asep Mulyana pun mengungkapkan dugaan bantuan yang digunakan oleh predator seks Herry Wirawan tersebut. Contohnya seperti PIP (Program Indonesia Pintar), bantuan sosial, dan lain-lain.

Saat ditanya apakah Herry Wirawan mengakui tuduhan-tuduhan tersebut, Kajati Jabar menjawab jika pengajuan dilakukan oleh pelaku, lalu saat bantuannya telah diterima ke rekening anak didiknya, dana tersebut diambil oleh pelaku.

Baca Juga: Shiv Pakaikan Gelang di Kaki Anandhi, Jagdish Cemburu : Sinopsis Balika Vadhu ANTV Hari Ini

Kajati Jabar pun menerangkan bahwa ia mengajukan kepada pihak kejaksaan untuk sidang selanjutnya dilakukan berdasarkan klaster, demi efisensi waktu.

Dari keterangan Kajati Jabar, ada 18 saksi anak yang hadir di persidangan kasus predator seks Herry Wirawan hari ini.

Saksi tersebut ada yang melihat langsung dan ada yang cuma mendengar cerita dari kasus pemerkosa Herry Wirawan dan 13 anak santriwati yang menjadi korban.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler