Pemilu 2024! 16 Partai Dinyatakan Gagal dan 3 Partai Tidak Mendaftarkan Diri

17 Agustus 2022, 19:38 WIB
Pemilu 2024! 16 Partai Dinyatakan Gagal dan 3 Partai Tidak Mendaftarkan Diri /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Pemilu 2024, sejumlah partai politik telah mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta pemilu.

Namun diantara partai politik yang mendaftarkan diri, 16 partai dinyatakan tidak lolos dan 3 partai politik tidak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilh

16 partai politik yang dinyatakan gagal dikarenakan dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Partai Politik Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024 Sebanyak 22, 5 Parpol Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

"Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.

Total ada 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.

Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Mendagri Minta KPU Efektif Serta Efisien Gunakan Anggaran

Beberapa partai yang gagal ikut pemilu tersebut di antaranya; Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, hingga Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.

24 Partai yang Lolos ke Tahap Verifikasi

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora.

Baca Juga: Resep Masakan Ayam Ongseng Garing Wangi Ala Chef Rudy Choirudin, Cocok Jadi Menu Sarapan

11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 18 Agustus 2022, Sagitarius Pikiran Anda Sangat Aktif Hari Ini

3 Partai Tidak Mendaftar
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat

Berikut daftar lengkap partai nasional yang tak lolos dokumen pendaftaran;

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

Baca Juga: Viral Kucing Diduga Ditembak, Mati Menggenaskan di Sesko TNI Martanegara Bandung


11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi.***

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler