Partai Politik Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024 Sebanyak 22, 5 Parpol Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

- 12 Agustus 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi foto
Ilustrasi foto /Antara/

JURNAL SUMBAWA - partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sebanyak 22 partai politik.

Namun diantara parpol yang sudah mendaftar tersebut 5 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kelengkapan dokumen.

Melalui anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, bahwa telah menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebanyak 22 sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: KPU Luncurkan Sipol, Idham Holik: Hari Ini Bisa Diakses Partai Politik dan Bawaslu

",Dari 22 parpol itu, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi," kata Anggota KPU RI Idham Holik 10 Agustus 2022

"Sampai dengan tanggal 11 September 2022, akan mengikuti proses verifikasi administrasi," lanjutnya

Sebelumnya, KPU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Mendagri Minta KPU Efektif Serta Efisien Gunakan Anggaran

Verifikasi administrasi parpol ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x