Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar

11 Februari 2024, 12:53 WIB
Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar /Bawaslu RI/

JURNAL SUMBAWA - Masa Tenang Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu 10/2. Dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, ada 3 hal yang tidak boleh dilakukan bagi peserta Pemilu mulai DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Calon Presiden.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bima Warning Media Massa

Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari.

Peserta pemilu dilarang mengarah kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan peserta pemilu seperti memanfaatkan, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak.

Selama Masa Tenang Pemilu 2024, bila pihak yang berkaitan terbukti akan melakukan pelanggaran, akan diancam dengan pidana dan denda sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Survei Presisi Elektabilitas Caleg, 18 Partai Politik (Parpol) Wilayah NTB ll

Meski demikian, bagi segenap peserta pemilu agar mengetahui serta mematuhi aturan yang telah berlaku selama Masa Tenang Pemilu 2024.

Apa saja larangan disaat Masa Tenang Pemilu 2024. Simak ulasan dibawah ini.

1. Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Baca Juga: Indonesia Punya Cadangan Nikel Terbesar di Dunia, Inilah 10 Fungsi dan Kegunaan Nikel Dalam Kehidupan Manusia

2. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya Memilih pasangan calon Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Baca Juga: Apakah Anda Sarjana Pendidikan! Berikut Bocoran 10 Formasi CPNS 2024 Untuk Background Pendidikan Selain Tenaga

3. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler