AHY Sah Menjadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY Perbulan

21 Februari 2024, 12:37 WIB
AHY Sah Menjadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY Perbulan /Instagram@Infomakassar/

JURNAL SUMBAWA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rabu 21 Februari 2024.

Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) jabatan yang ditinggalkan Mahfud MD.

Lantas, setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ATR/BPN, Berapakah gaji AHY serta tunjangan dan fasilitas yang akan didapatkan?

Baca Juga: Di Isukan Besok AHY Dilantik Menteri ATR, Begini Tanggapan Partai Demokrat

Sebagai menteri tentu AHY akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Dalam aturan tersebut, tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Akan Melantik Mekopolhukam Pengganti Mahfud MD Besok

Bila ditotal seorang Menteri negara, termasuk AHY yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa membawa pulang sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Kemudian gaji para menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler