Namun, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.
Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri.
Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.
Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut.
Dalam analisa Bawaslu, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat satu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.***