Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua

- 15 Februari 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi sebuah larangan atau tanda stop
Ilustrasi sebuah larangan atau tanda stop /Pixabay/BubbleJuice

Wartasumbawa.com – Siaran Pers Bawaslu RI sebagaimana dikutip pada laman resminya, 15 Februari 2021.

Bawaslu RI melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Bahas Anggaran 2021, KPU RI Gelar Raker di Cianjur

Bawaslu berpandangan, secara hukum Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, namun adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.

Hal ini sesuai pasal tuju ayat satu UU Pemilihan jo. Pasal empat ayat satu Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Jalaluddin Rakhmat Meninggal Dunia, Tutup Usia ke-72 Tahun

Perlu diketahui, Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dan telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3 persen.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Humas Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x