Hidayat Nur Wahid Sentil Kemensos Cabut Santunan Korban Meninggal Covid-19 Rp. 15 Juta per Orang

- 24 Februari 2021, 11:03 WIB
Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Hidayat Nur Wahid atau HNW. /ANTARA/HO-Aspri.

 

Wartasumbawa.com – Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyorot dengan serius langkah pemerintah yang mencabut santunan korban meninggal Covid-19 Rp15 juta per orang.

Langkah pemerintah tersebut melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang mencabut. Pertama, Surat Kemensos Nomor. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Kemudian kedua, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor. 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.

Baca Juga: Tiga Proyek Usulan Provinsi NTB Disetujui Pusat, Diantaranya RS Internasional Mandalika

“Harusnya pemerintah ‘Kemensos’ bisa laksanakan aturan,” kata HNW dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan di akun Twitter @hnurwahid, 24 Februari 2021.

HNW pun menolak langkah pemerintah cabut aturan bantuan atau santunan untuk korban yang meninggal karena Covid-19 Rp15 juta per orang.

“Jangan malah dicabut,” tegas dalam cuitannya.

Baca Juga: Artis Gabriella Larasati Hadiri Panggilan Penyelidik Terkait Kasus Video Syur 14 Detik

Kendati demikian, menurut HNW jika pemerintah menjalankan aturan perundangan yang berlaku. Pemerintah dapat menyuntikan dana untuk Jiwasraya dan anggaran pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah