Ternyata Ini Langkah Mudah Jika Warga Ingin Merubah Data Pada KTP

- 26 Februari 2021, 08:04 WIB
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup. /Nia Sari

Wartasumbawa.com-- Bagi warga yang akan melakukan pergantian foto dan tanda tangan dalam KTP, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan prosedur yang sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal yang pertama dilakukan jika masyarakat ingin mengganti foto KTP elektronik yaitu warga harus mendaftarkan diri di kelurahan setempat.

Kemudian, petugas akan menjadwalkan foto ulang di Disdukcapil.

Baca Juga: Empat Instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis Tutup Sementara, Gara-gara Pegawainya Terpapar Covid-19

“Untuk ganti foto, KTP elektronik-nya akan langsung dicetak. Selain mengganti foto dan tanda tangan perubahan KTP elektronik bisa dilakukan, misalnya ada elemen data yang diganti, KTP rusak atau hilang, perubahan wajah yang signifikan. Atau KTP telah dicetak kurang lebih empat tahun,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, Kamis 25 Februari 2021.

Lanjut dia, ketika mendaftar di kelurahan, akan ada surat pernyataan yang harus diisi dengan tanda tangan bermaterai. Lalu, harus meninggalkan kontak untuk informasi penjadwalan foto maupun pengambilan KTP elektonik.

Baca Juga: Pekerja Asing Terjun Parit dari Razia Polisi Malaysia, ada WNI Juga

“Nanti petugas akan memberikan infomasi melalui Whatsapp. Kami juga telah menyiapkan 20 ribu blanko KTP elektronik,” tutupnya.***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Diskominfo Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah