Presiden Jokowi Digebuk PKS Karena Membuka Keran Investasi Minuman Keras

- 26 Februari 2021, 21:39 WIB
PKS ingatkan dibukanya investasi miras dibuka, pengawasan kepala daerah kian berat
PKS ingatkan dibukanya investasi miras dibuka, pengawasan kepala daerah kian berat /commons.wikimedia.org/

Wartasumbawa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran investasi minuman keras (Miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keran investasi miras lebih tepat tertuang dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021. Presiden Jokowi menyebutkan bahwa investasi miras atau minuman beralkohol dapat dilakukan di daerah.

Seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: dr. Tirta Bela Jokowi Soal Kerumunan, Rizal Ramli: Sejarah Menjilat Susah Dirubah

Kebijakan Presiden Jokowi ini, ditanggapi sangat serius oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS). Dalam cuitan akun Twitter @PKSejahtera, Jumat 26 Februari 2021, DPP PKS menggebukin Presiden Jokowi dengan hastag #TolakInvestasiMiras.

Sedangkan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) sentil dengan mengutip kata Presiden Jokowi sendiri yaitu ‘Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi’.

“Maka wajarnya beliyau mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021, karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras,” kata kata HNW dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid pada Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Masyarakat Tidak Patuh pada Protokol Covid-19, Ketua DPP PKS Sindir Keras Presiden Jokowi Membuat Kerumunan

Dicuitan yang lain, HNW pun membagikan screenshot berita penolakkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Pemerintah Provinsi Papua terhadap investasi miras di Papua.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah