Wartasumbawa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran investasi minuman keras (Miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keran investasi miras lebih tepat tertuang dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021. Presiden Jokowi menyebutkan bahwa investasi miras atau minuman beralkohol dapat dilakukan di daerah.
Seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: dr. Tirta Bela Jokowi Soal Kerumunan, Rizal Ramli: Sejarah Menjilat Susah Dirubah
Kebijakan Presiden Jokowi ini, ditanggapi sangat serius oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS). Dalam cuitan akun Twitter @PKSejahtera, Jumat 26 Februari 2021, DPP PKS menggebukin Presiden Jokowi dengan hastag #TolakInvestasiMiras.
Sedangkan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) sentil dengan mengutip kata Presiden Jokowi sendiri yaitu ‘Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi’.
“Maka wajarnya beliyau mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021, karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras,” kata kata HNW dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid pada Jumat 26 Februari 2021.
Dicuitan yang lain, HNW pun membagikan screenshot berita penolakkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Pemerintah Provinsi Papua terhadap investasi miras di Papua.