Wartasumbawa.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menolak kebijakan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dalam membuka keran investasi miras di Indonesia.
Kebijakan Presiden Jokowi itu sendiri tertuang dalam Lampiran III Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam lampiran tersebut, Presiden Jokowi mengatur bahwa investasi miras atau minuman beralkohol (Anggur) dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: Presiden Jokowi Digebuk PKS Karena Membuka Keran Investasi Minuman Keras
Kendati demikian, PKS merupakan partai politik yang langsung berhadap-hadapan dengan pemerintah terkait pembukaan keran investasi miras.
Dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan DPP PKS dalam akun Twitter @PKSejahtera, Kamis 26 Februari 2021. Ada lima alasan DPP PKS menolak kebijakan Pemerintah Jokowi membuka keran investasi miras.
1. Membahayakan Generasi Muda
DPP PKS menolak dibukanya keran investasi miras yaitu karena dapat membahayakan generasi muda bangsa.
“Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa,” kata Anggota Legislatif PKS Amin Ak.