KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel dan Sekretaris PUTR Sebagai Tersangka

- 28 Februari 2021, 06:34 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi /ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wartasumbawa.com - Teka-teki apakah  Gubernur Sulawesi Selatan,Nurdin Abdullah akan dikembalikan ke Makassar atau ditahan oleh KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu rumah makan di Makassar  kini mulai terang benderang.
 
Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung Ketua KPK pada saat konferensi pers Minggu 28 Februari 2021 dini hari. Bahwa tiga orang diantaranya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka.
 
Kemudian Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin yang diduga sebagai  penerima. Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
 
"AS pada  26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
 
Dugaan uang yang diterima oleh NA antara lain Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
 
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
 
Dengan demikian total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.***
 

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah