Presiden Jokowi Cabut Lampiran III Perpres 10/2021 Klausul Miras

- 2 Maret 2021, 13:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. /Setkab

Wartasumbawa.com – Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai polemik ketika dalam lampiran III mengatur keran investasi miras.

Pada konverensi pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Selasa 2 Meret 2021 mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan keran investasi miras.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Akun Twitter Anas Urbaningrum Buat Cuitan Daya Rusak Miras, Netizen Sindir Daya Rusak Korupsi Lebih Besar

Dicabutnya klausul tentang pembukaan keran investasi miras oleh Presiden Jokowi setelah adanya masukan berbagai organiasi masyarakat beragama.

“Saya menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam,” terang Mantan Wali Kota Solo ini.

 

Diketahui, ulama dan ormas-ormas yang memberikan masukan kepada Presiden Jokowi ialah Ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan berbagai ormas lain yang tidak disebutkan satu-persatu oleh Presiden Jokowi.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah