Lapiran III Terkait Keran Investasi Miras Dicabut, PKS Desak Presiden Jokowi Membuat Perpres Baru

- 4 Maret 2021, 05:00 WIB
Hidayat Nurwahid, Wakil ketua MPR sampaikan kritikan terkait banjir Jakarta.
Hidayat Nurwahid, Wakil ketua MPR sampaikan kritikan terkait banjir Jakarta. /Instagram/@hnwahid.

Wartasumbawa.com – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perpres yang baru setelah dicabutnya Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait keran investasi miras.

“Presiden Jokowi realisasikan Keputusan yang diapresiasi terkait pencabutan Lampiran III soal investasi miras, dengan segera membuat perpres baru yang tak bermasalah lagi,” kata HNW dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid, Rabu 3 Maret 2021.

HNW menambahkan, pencabutan keran investasi miras tersebut jangan sampai hanya sekedar wacana, dan senasib dengan rencana UU ITE.

Baca Juga: Setelah Divaksin, Haedar Nashir Tawakal Kepada Allah

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan setelah Presiden Jokowi mengatakan keran investasi miras dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 telah dicabut maka harus menerbitkan Perpres yang baru.

“Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Haedar Nashir Divaksin, Gandeng Istri dan Ajak Warga Persyarikatan Muhammadiyah

Lanjut Yusril, perpres baru yang harus diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait minuman keras (miras).

“Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita,” tegasnya.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah