PLN, KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

- 4 Maret 2021, 17:00 WIB
penandatanganan perjanjian kerjasama PLN KPK
penandatanganan perjanjian kerjasama PLN KPK /PLN/PLN

Wartasumbawa.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi.

Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan pengaduan korupsi, sebagai bagian dari komitmen kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Dilaksanakan di gedung Juang KPK pada Selasa 2 Maret 2021, dengan dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini.

Baca Juga: Tak Perlu Unggah Sertifikasi Vaksin ke Media Sosial, Kenapa?

“Saya mendorong semua perusahaan BUMN yang ada di klaster harus bisa ikut program (PKS) ini. Insya Allah kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan juga perusahaan-perusahaan BUMN,” tutur Menteri BUMN.

Ia menambahkan, pihaknya terus terbuka pada program-program lainya yang mendukung transformasi transparansi bagi kementerian dan perusahaan BUMN.

Baca Juga: Gigit Daun Ganja, Seekor Tikus Nge-fly

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“KPK dan BUMN memiliki visi yang sama. BUMN memiliki tugas pokok meningkatkan pendapatan negara dan KPK bertugas mencegah terjadinya kerugian negara. Apa bila terjadi kerugian negara, KPK wajib mengembalikan kerugian negara berupa aset recovery, itulah inti dari kerjasama ini,” ujar Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah