Di Sumedang, 19 Desa Sadar Hukum Dapat Penghargaan

- 4 Maret 2021, 19:10 WIB
Pemberian penghaargaan kepada Kepala Desa
Pemberian penghaargaan kepada Kepala Desa /Sumedangkab/Sumedangkab

Wartasumbawa.com – Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada 19 desa di Kabupaten Sumedang yang telah mendapatkan penghargaan Desa, kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Bupati, setelah ditetapkan menjadi desa sadar hukum, beberapa dimensi hukum harus benar-benar dijalankan dengan baik di desanya.

Setidaknya lanjut Bupati ada lima dimensi yang harus dilakukan dalam menjalankan desa sadar hukum, mulai dari dimensi implementasi hukum, dimensi asas keadilan hukum, sampai dimensi demokrasi dan regulasi.

Baca Juga: PLN, KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

19 desa, kelurahan yang mendapat penghargaan yakni, Mandalaherang, Cibeureum Kulon, Licin, Mangunarga, Cihanjuang, Sawahdadap, Sayang, Ciptasari, Pasirbiru, Ambit, Sukatali, Margamekar, Kebonjati, Mulyasari, Sirnamulya, Cinanjung, Raharja, Tanjungsari dan Bugel.

Sementara itu pemberian penghargaan kepada 19 desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum dilakukan Bupati, Dony Ahmad Munr pada Rabu 3 Maret 2021 di pendopo IPP.

Baca Juga: Varian Baru Corona B117, Wali Kota Depok Serukan 2i5M

Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi SH mengatakan, proses pembentukan desa sadar hukum ini merupakan rangkaian yang sangat panjang, dimana setiap desa harus memenuhi sembilan puluh kriteria untuk pemenuhan desa sadar hukum.

Dari 270 desa di Kabupaten Sumedang, kata Dadang, ada 191 desa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, sedangkan sisanya sebanyak  79 desa masih menjadi PR Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk diselesaikan.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah