Pengurus Partai Demokrat AHY Serahkan Laporan Pelanggaran Hukum KLB Deli Serdang

- 8 Maret 2021, 11:40 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. /Instagram @agusyudhoyono/

Wartasumbawa. com - Pengurus DPP Partai Demokrat yang ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan
laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta kongres luar biasa di Deli Serdang pekan lalu.

Laporan itu diserahkan pada Senin 8 Maret 2021 ke Kemenkumham RI. Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron dilansir dari Antara.

"Hari ini kami ke Kemenkumham ketemu
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Cahyo R Muzhar, " kata Herman Khaeron.

Baca Juga: Hijaukan Hutan Sebangau, BNF Luncurkan Proyek Penanaman Sejuta Pohon

Selain itu mereka juga akan menemui
pejabat di KPU yang rencananya ditemui oleh pengurus Partai Demokrat adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra.

Herman menyebut pengurus akan menyerahkan laporan yang sama ke jajaran KPU. "Sesuai dengan aturan undang-undang, didaftarkan ke Kemenkumham dan KPU," ucap dia.

Ia menegaskan KLB di Deli Serdang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kalau merujuk pada AD/ART 2020 KLB harus atau wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sehingga kami juga bertanya siapa yang melakukan (KLB, red) di sana karena DPP Partai Demokrat tidak pernah membentuk panitia apapun terkait pertemuan politik tersebut di sana," tutur Herman.

Baca Juga: CR7 di istirahatkan, Hadapi Porto Dalam Lanjutan Champions

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah