Wartasumbawa - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian telah membuka ruang ekspor komoditas pertanian dengan sistem yang memadai.
Proses ekspor komoditas tersebut menggunakan sistem single submission (SSm) dan isnpeksi (pemeriksaan) gabungan.
Pemberlakuan kebijakan SSm dan NLE tersebut belum di berlakukan terhadap pelabuhan seluruh indonesia, baru 4 pelabuhan saja yang sudah di berlakukan.
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistik Ecosystem (NLE) dengan SSm inspeksi gabungan tersebut telah diberlakukan secara wajib di empat pelabuhan besar nasional guna mendorong peningkatan kinerja ekspor pertanian yang signifikan. di kutip Wartasumbawa-pikiranrakyat.com dari Antara. Sabtu 13 Maret 2021.
Menurut Jamil bahwa program ini selaras dengan kebijakan presiden yang menginginkan peningkatan daya saing secara cepat.
"Program inisiatif ini sesuai instruksi presiden dan telah mampu memperbaiki proses bisnis dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi, sehingga lebih cepat dan mampu meningkatkan daya saing," kata Ali Jamil.
Ia menjelaskan salah satu pintu ekspor terbesar adalah di Provinsi Jawa Timur. Terminal Teluk Lamong di Jatim, yang belum lama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo ini merupakan Green Port dengan menggunakan bahan bakar dan komponen lain yang ramah lingkungan.
Secara nasional, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian telah melakukan fasilitasi sertifikasi ekspor terhadap 81,3 ribu ton komoditas pertanian dengan nilai mencapai Rp1,264 triliun. Dengan kontribusi terbesar asal subsektor perkebunan sebesar 78,9 persen dan diikuti masing-masing asal subsektor tanaman pangan, peternakan dan hortikultura.