Dana BOS Dapat Dipergunakan Untuk Pembelian Buku, Tambah Koleksi Perpustakaan

- 22 Maret 2021, 21:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Sosialisasi Dana BOS 2021, tahun ini pemerintah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun.
Mendikbud Nadiem Makarim Sosialisasi Dana BOS 2021, tahun ini pemerintah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. /Kemendikbud

Wartasumbawa.com- Kini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dapat digunakan untuk pembelian buku, guna menambah koleksi perpustakaan.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan jika dulu pada Tahun 2011 sampai 2018, pembelian buku teks dibatasi lima hingga 16 persen dari dana BOS, dana belanja komponen pengembangan perpustakaan wajib memenuhi kebutuhan buku teks.

"Kini pihak sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk pembelian buku, untuk perpustakaan," ujarnya dalam Rakornas Bidang Perpustakaan 2021 yang dipantau di Jakarta, Senin 22 Maret, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Korban Prostitusi Anak Harus Dilindungi, Ahmad Sahroni: Harus Ada Rehabilitasi dan Konseling

Pada 2019 hingga 2020,
Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih fleksibel, pada 2019 hingga 2020. Dimana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen.

"Selain memenuhi kebutuhan buku teks, guru dan siswa dianjurkan untuk membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi," paparnya.

Pada 2020 dan 2021, pembelian dan buku bacaan lebih fleksibel dan tidak ada ketentuan alokasi maksimum. Selain memenuhi kebutuhan buku teks maka guru dan siswa juga dianjurkan membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.

Baca Juga: Erick Thohir dan Anindya Bakrie Kepincut The Us

“Tujuannya tetap sama, selain memenuhi kebutuhan buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku bacaan untuk mendukung kegiatan literasi,” kata Totok.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah