Meski Masih Pandemi, Pemkot Depok Izinkan Shalat Tarawih di Masjid

- 9 April 2021, 08:10 WIB
emerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid
emerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid /Dokumen Diskominfo Depok

Wartasumbawa.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid. Kendati demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini kami sedang konsultasikan ke Gubernur Jawa Barat. Secara umum tidak ada larangan untuk melakukan salat tarawih dan salat Idul Fitri," kata Mohammad Idris saat ditemui usai peringatan Isra Mi'raj dan Tahrib Ramadhan di Masjid Agung Balai Kota, kemarin

Baca Juga: Respon Tanggap WVI terhadap Bencana Banjir NTT

Dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaan nanti, pihaknya meminta komitmen dari  jemaah dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar warga yang beribadah mematuhi protokol kesehatan.  Termasuk, jumlah jemaah yang hadir dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas masjid maupun musala.

"Kita juga akan memantau terkait jarak antar jemaah, dengan melibatkan para camat dan lurah untuk memberikan bimbingan dalam penerapan protokol kesehatannya,"  jelasnya.

Baca Juga: Cerita Bahagia anak dari Kabupaten Asmat Mendapatkan Air Bersih

Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan beberapa daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Hal itu dilakukan agar peraturan yang diterapkan sama.

"Surat Keputusan (SK) dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan," tutupnya.***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: diskominfodepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah