Wartasumbawa.com – Pencurian motor gaya Baru, tidak di sangka setelah berkanalan lama lewat Medsos, ternyata oknum pencuri ini menggunakan cara itu untuk melancarkan aksinya.
Menindaklanjuti laporan pihak korban yang merasa di rugikan atas aksi pencurian tersebut,Pihak Kepolisian Cianjur saat ini tengah memantau aktivitas pencurian motor. Modus pelaku diantaranya, berkenalan dengan calon korban melalui media sosial atau medsos.
Berjalannya waktu, Kemudian setelah dirasa akrab, mengajak pertemuan darat. Setelah beberapa kali bertemu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli tas atau barang lain, selanjutnya menghilang. Motor itu dibawa kabur.
Baca Juga: Rencana Sosilisasi RUU KUHP Di Kota-kota Besar, Wamenkumham Gandeng Perguruan Tinggi dan LSM
Atas kejadian tersebut, sejumlah korban pencurian melaporkan barangnya telah hilang dibawa kabur.
Berdasarkan keterangan pelaku yang sudah empat kali melakukan aksinya, kendaraan korban dijual ke sejumlah tempat dengan harga bervariatif mulai dari Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Berdasarkan pengakuannya telah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang hampir sama di wilayah hukum Polres Cianjur. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Pacet AKP Galih Apria di Cianjur, seperti dilansir Qeluarga.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 10 April 2021
Baca Juga: Tampil Cantik nggak harus Lebay, ini Tips yang nggak suka Dandan Menor
Pihaknya mengimbau warga untuk tidak meminjamkan kendaraan pada orang yang baru dikenal dan tidak memarkir kendaraan sembarangan tanpa dikunci ganda, sebagai upaya terhindar dari tindak penipuan dan pencurian yang juga masih banyak dilaporkan terjadi.