Orang Asing Mix-Marriage di Izinkan Masuk Indonesia

- 15 April 2021, 21:54 WIB
ilustrasi pasangan kawin campur (mix-marriage)
ilustrasi pasangan kawin campur (mix-marriage) /Pixabay/torbjornalander

Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.

Baca Juga: Buat Ibu-ibu, ini Tips Cara Merawat Wajan Antilengket

Angga menegaskan bahwa Pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Wilayah Indonesia  untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," tegas Angga.***

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah