Orang Asing Mix-Marriage di Izinkan Masuk Indonesia

- 15 April 2021, 21:54 WIB
ilustrasi pasangan kawin campur (mix-marriage)
ilustrasi pasangan kawin campur (mix-marriage) /Pixabay/torbjornalander

Wartasumbawa.com – Pemerintah membuka kembali kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) untuk memasuki Wilayah Indonesia.

Mulai Senin (5/4) Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka askes untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.

Baca Juga: Nasi Cepat Basi, Perhatikan Tips Cara Membersihkan Rice Cooker dengan Mudah

“Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia,” jelas Angga.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Angga menekankan bahwa Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Brasa Hidup Jaman Dulu, ini 5 Jajanan Jadul yang Bikin Nostalgia

Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari imigrasi.go.id pada 15 April 2021.

Terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, Pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x