Ini Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Aksi Debt Collektor yang Menghadang Anggota TNI

- 12 Mei 2021, 13:16 WIB
 Ketua Bidang Hukum Barisan Muda Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Tasrif SH. MH
Ketua Bidang Hukum Barisan Muda Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Tasrif SH. MH /Dokumen Wartasumbawa

Wartasumbawa.com – Pada hari Kamis 6 Mei 2007 bertempat didepan pintu tol Semper telah terjadi suatu penghadangan dengan tujuan untuk melakukan pengambilalihan secara sepihak 1 unit mobil Honda Mobilio dengan Nomor Polisi B 2638 BZK yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi, upaya pengambilalihan tersebut dilakukan oleh sekelompok Debt Collector yang belakangan diketahui berjumlah 11 orang.

Peristiwa tersebut bermula ketika Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kemacetan lalu lintas karena terdapat 1 unit mobil yang dikerubungi oleh 10 orang Debt Collector, ketika mengecek kondisi dalam mobil beliau mendapati seseorang yang tengah sakit, dan juga anak kecil.

Baca Juga: Nuansa Keakraban Warnai Kegiatan Bukber Angkatan 07 SMAN 1 Wera

Serda Nurhadi selanjutnya mencoba berdialog dengan para Debt Collector tersebut, beliau kemudian berinisiatif untuk mengemudikan kendaraan tersebut guna mengantarkan mereka ke rumah sakit terdekat.

Namun sekelompok Debt Collector rupanya tetap mengikuti mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi dan ketika sampai di depan pintu tol Semper terjadi peristiwa tersebut yangmana didalamnya terdapat cekcok antara pemilik kendaraan dengan para debt collector, tidak terdapat kekerasan secara fisik dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Real Madrid Bergantung Pada Diri Mereka Sendiri

Pihak Kodam Jaya merespons kejadian penghadangan itu dengan mengeluarkan pernyataan bahwa tidak mentorelir peristiwa tersebut dan menganggap bahwa para debt collector tersebut tidak menghargai prajurit TNI berseragam yang ada di lokasi kejadian.


Peristiwa penghadangan yang dilakukan oleh debt collector tersebut tentu berkaitan erat dengan Hukum Jaminan Fidusia yang notabenenya pada saat ini masih hidup dalam masyarakat Indonesia.

Terkait peristiwa tersebut Tasrif. SH., MH. yang merupakan Praktisi hukum jaminan Fidusia dan juga pengacara angkat bicara.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah