Kominfo Izinkan Indosat Ooredo gunakan Jaringan 5G

- 14 Juni 2021, 22:43 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) jaringan telekomunikasi 5G untuk PT Indosat Ooredoo Tbk. Artinya, perusahaan tersebut diberikan izin menggunakan jaringan telekomunikasi di atas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) jaringan telekomunikasi 5G untuk PT Indosat Ooredoo Tbk. Artinya, perusahaan tersebut diberikan izin menggunakan jaringan telekomunikasi di atas //infopublik

Wartasumbawa.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) jaringan telekomunikasi 5G untuk PT Indosat Ooredoo Tbk. Artinya, perusahaan tersebut diberikan izin menggunakan jaringan telekomunikasi di atas.

Dengan begitu, operator seluler di atas, merupakan perusahaan telekomunikasi kedua yang diizinkan pemerintah melakukan pelayanan jaringan telekomunikasi 5G di tanah air.

"Hari ini PT Indosat Ooredoo juga telah berhasil menjadi operator telekomunikasi berikutnya yang mendapatkan SKLO pelayanan jaringan telekomunikasi 5G," kata Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate melalui siaran virtual yang ditayangkan Kominfo TV pada Senin (14/6/2021).

Menurut dia, perusahaan operator seluler tersebut telah mengikuti serangkaian tahapan yang diperlukan untuk mengoperasikan jaringan 5G di dalam negeri.

Hasilnya, perusahaan itu layak memberikan pelayanan jaringan telekomunikasi berkualitas di atas, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari infopublik.id pada 14 Juni 2021.

"Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah mengeluarkan surat keterangan laik operasi kepada PT Indosat tbk ini didasarkan pada pelaksanaan uji laik operasi," tuturnya.

Dalam mengoperasikan jaringan telekomunikasi 5G diatas,  PT Indosat Ooredo akan menggunakan pita frekuensi 1800 Megahertz (MHz) atau 1,8 Gigahertz (GHz) dengan lebar pita sebesar 20 MHz dengan rentang 1837,5 MHz hingga1857,5 MHz.

Landasan hukum yang mendasari keputusan di atas, termaktub dalam perundangan Cipta Kerja beserta turunannya yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"Dengan ini menandakan bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk penggelaran jaringan 5G telah selesai dibangun oleh PT Indosat tbk secara teknis," imbuhnya.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x