2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Sah Secara Hukum India Jadi Istri Vicky Kausha, Ini Deretan Prestasi yang Diraih Katrnia Kaif
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi.
Cara cek melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan