Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.
Syarat Penerima BSU
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;