Ia juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren, sesuai dengan pasal 51 UU Pesantren.
Selain itu, ia juga mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: KPAI Kecam Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Oknum Guru di Bandung
Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," tandasnya.***