"Tolong bantu ya teman-teman untuk melindungi para korban yang masih usia anak ini dengan menjaga berita yang beredar A," ujarnya.
Kasus pemerkosaan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan.
Baca Juga: Meninggal di Hari Jumat Menurut Para Ulama
Pelaku oknum guru tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.***