Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

- 6 Februari 2022, 11:35 WIB
Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah /Dok Kemenag/

JURNAL SUMBAWA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut dikeluarkan terkait lonjakan Covid 19 varian Omicron yang masih terus terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: Jadwal Acara iNews Minggu 6 Februari 2022: Live Streaming Final AFC Women Asia Cup 2022 Cina Vs Korea Selatan

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron.

Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menag di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Baca Juga: Liga Serie A Italia: Duel Dua Tim Tersubur Italia, Giroud Pahlawan Milan Pecundangi Inter Milan

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x