JURNAL SUMBAWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menag tersebut.
Menurut Asrorun Niam, SE itu merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.
Baca Juga: Berikut Surat Edaran Lengkap Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
“SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu,” kata Asorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Februari 2022.
“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, memang ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media, salah satunya adalah adzan.
Akan tetapi, kata dia dalam pelaksanaannya perluu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.