Berikut Surat Edaran Lengkap Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 21 Februari 2022, 18:32 WIB
Berikut Surat Edaran Lengkap Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Berikut Surat Edaran Lengkap Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Kemenag/

JURNAL SUMBAWA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Nyesal Tak Nyontek Indonesia, Malaysia Remehkan Piala AFF U-23

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x