Berikut Surat Edaran Lengkap Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 21 Februari 2022, 18:32 WIB
Berikut Surat Edaran Lengkap Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Berikut Surat Edaran Lengkap Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Kemenag/

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Baca Juga: Ajukan Dana KUR BRI Dengan Beberapa Langkah, Rp100 Juta Langsung Cair Untuk UMKM

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x