Namun ia tidak mempersalahkan jika pemerintah hanya mengatur volume speaker masjid untuk kegiatan pengajian, ceramah, dan acara lainnya.
“Kalau adzan nggak boleh ditawar, harus tinggi suaranya. Untuk acara lainnya boleh diatur, misal di suatu perkotaan terdapat perumahan padat", jelas Buya Yahya.
"Kalau baca Alquran dengan suara speaker keras hukumnya haram karena takut mengganggu ketentraman masyarakat situ,” lanjutnya Buya Buya Yahya
Tapi di sisi lain jangan gampang merasa terganggu karena udah urusan dengan Al-Quran.
"Orang Al-Quran dikumandangkan kok anda merasa terganggu. Iman Anda di mana,” katanya.***