Alfian menilai, selaku Koordinator LSM masyarakat bahwa Maling uang rakyat (koruptor) yang nanti terbukti terlibat dalam kasus itu dapat dikenakan hukuman mati.
Baca Juga: Kelompok 212 Tuntut Yaqut Cholil Qoumas Mundur, Menag Keluarkan Pernyataan
Karena negara dalam keadaan darurat yang dilanda oleh Covid 19. Apalagi, anggaran pengadaan wastafel itu bersumber dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid 19.
Dalam dugaan kasus maling uang rakyat, Polda Aceh pasal 2 sebagaimana tertuang dalam UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
"Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati, maka akan menjadi ilmu pengetahuan bagi seluruh Indonesia. Artinya, negara tegas terhadap kasus ini," kata Alfian.
Polda Aceh mempercepat pengusutan kasus pencurian uang rakyat pengadaan wastafel di Disdik Aceh.***