Diduga Maling Uang Rakyat Diwaktu Covid, Dinas Pendidikan Dijerat Hukuman Mati

- 6 Maret 2022, 11:48 WIB
Diduga Maling Uang Rakyat Diwaktu Covid, Dinas Pendidikan Bisa Dijerat Hukuman Mati
Diduga Maling Uang Rakyat Diwaktu Covid, Dinas Pendidikan Bisa Dijerat Hukuman Mati /Ilustrasi/Pixels/donal tong/

JURNAL SUMBAWA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh, dalam pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan diduga maling uang rakyat diwaktu Covid 19 bisa dijerat hukuman mati.

Dalam pengadaan wastafel tersebut, anggaran yang digunakan senilai Rp41,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dengan status refocusing.

Baca Juga: Pengajuan Dana KUR BSI Langsung Cair Rp50 Juta Tanpa Bunga Untuk Pelaku UMKM

Dengan adanya dugaan kasus maling uang rakyat (Korupsi), Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah meningkatkan pengusutan ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah kepolisian mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan

kasus itu dinaikan ke tahap penyidikan karena mendapatkan bukti permulaan yang cukup oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Invasi Rusia Ke Ukraina Sudah 11 Hari, Lima Negara Ambil Bagian, Putin Masih Komitmen

Kapolda Aceh melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus pencurian uang rakyat pengadaan wastafel yang melibatkan Disdik Provinsi Aceh.

"Ada dua alat bukti ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel ditingkatkan tahap penyidikan," kata Humas dikutip Jurnal Sumbawa Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara, Minggu, 6 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x