JURNAL SUMBAWA - Pemerintah Indonesia memberlakukan syarat naik pesawat terbaru yang berlaku bulan Maret 2022 ini untuk traveler.
Mengutip situs Garuda Indonesia, Senin 7 /Maret 2022 ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah:
1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
Baca Juga: 6 Bulan Sudah Bejalan Usaha Anda, Segera Cairkan Tanpa Dana Rp50 Juta di KUR BSI Disini
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)