Naik Pesawat Ada Syarat Terbaru Dari Pemerintah, Anda Wajib Tahu

- 9 Maret 2022, 12:37 WIB
Naik Pesawat Ada Syarat Terbaru Dari Pemerintah, Anda Wajib Tahu
Naik Pesawat Ada Syarat Terbaru Dari Pemerintah, Anda Wajib Tahu /twitter @merapi_uncover/

JURNAL SUMBAWA - Pemerintah Indonesia memberlakukan syarat naik pesawat terbaru yang berlaku bulan Maret 2022 ini untuk traveler.

Mengutip situs Garuda Indonesia, Senin 7 /Maret 2022 ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah:

1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

Baca Juga: 6 Bulan Sudah Bejalan Usaha Anda, Segera Cairkan Tanpa Dana Rp50 Juta di KUR BSI Disini

- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

- Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Baca Juga: Bocor! Formasi Baru Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023 dan Diperkuat Pemain Tambahan 3 Orang

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah